kalau kekhalifahan manusia itu hak kelola atas seluruh jagat raya beserta isinya, sedangkan manusia sekarang berada dalam wujud rakyat suatu negara...
mungkinkah negara tertentu bisa mengaku haknya atas pengelolaan hasil kekayaan alam bulan misalnya...
atau mungkin jika kita bor bumi ini sampai kedalam lebih dari separo diameter bumi mungkinkah akan dituntut negara dibelahan lain yang merasa separo haknya terganggu...
Kamis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar